JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak mengatakan, konsep naturalisasi sungai di Jakarta milik Pemprov DKI masih sebatas wacana di atas kertas.
"Konsep naturalisasi masih sebatas wacana di atas kertas, dan yang sudah terbukti adalah normalisasi," kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Gilbert mengingatkan, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai dan mereka yang terdampak banjir umumnya adalah masyarakat kecil.
Baca juga: Normalisasi Sungai Jakarta Menghilang dari RPJMD
Karenanya, memaksakan konsep naturalisasi, sebut Gilbert, hanya menyiksa masyarakat yang kecil dan terkena banjir.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta yang melakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022 bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pada pasal 324.
Dia mengatakan, berdasarkan aturan, RPJMD bisa diubah jika dalam kondisi mendesak.
Selain itu, perubahan RPJMD juga bisa dilakukan jika telah berumur lebih dari tiga tahun. Kedua syarat perubahan itu, sebut Gilbert, tidak terpenuhi.
"Niat menghapus normalisasi dengan naturalisasi semakin jelas cuma konsep di atas kertas, sebatas wacana," tutur Gilbert.
Kisruh mengenai penghapusan normalisasi pada Perubahan RPJMD 2017-2022 ini dicetuskan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Justin Untayana.
Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Normalisasi Sungai Masih Dijalankan
Dia menyebutkan, pembahasan draf perubahan RPJMD, Anies tidak mencantumkan program normalisasi sebagai salah satu program penanganan banjir Jakarta.
Kata "normalisasi" menghilang di dalam draf perubahan RPJMD, tepatnya di halaman IX-105.
Dengan demikian, dia mengatakan, peningkatan program kapasitas aliran sungai hanya dilakukan menggunakan program naturalisasi.
"Sama sekali tidak ada penjelasan mengapa Pak Anies menghapus normalisasi sungai dari draf perubahan RPJMD," kata Justin, Selasa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono sebelumnya menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih menjalankan kegiatan normalisasi sungai sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.
Nasruddin menyebut, kegiatan normalisasi sungai tercantum dalam Bab IV Perubahan RPJMD 2017-2022.