DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melarang para aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bepergian ke luar daerah/mudik selama libur tahun baru Imlek 257, hingga 14 Februari 2021.
Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 443.1/1171 BKPSDM yang diteken Pjs Sekretaris Daerah Kota Depok Sri Utomo, pada hari ini, Kamis (11/2/2021).
"Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Libur Tahun Baru lmlek 2572 Kongzili dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," tulis Sri dalam suratnya.
Baca juga: Cegah Klaster Keluarga, Warga dan ASN Diimbau Tak Bepergian saat Libur Imlek
Sri mengungkapkan, ASN hanya diizinkan pergi ke luar daerah karena kebutuhan mendesak, dengan terlebih dulu meminta izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Selain itu, ASN yang terpaksa bepergian diminta memerhatikan beberapa hal, yakni peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan dinas yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Apabila ketentuan-ketentuan ini dilanggar, alias para ASN tetap ke luar daerah tanpa prosedur, mereka akan dikenakan sanksi disiplin.
Pemberian hukuman tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.