JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro resmi diterapkan mulai dari Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.
Aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan ini berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM di Jawa-Bali, mulai dari 11 Januari kemarin.
Di antara pembatasan yang dilakukan adalah mengurangi jam operasional restoran, pusat perbelanjaan, dan kegiatan di perkantoran.
Baca juga: Semakin Longgar, PPKM Mikro Bakal Efektif Redam Pandemi Covid-19?
Hanya saja, PPKM dinilai belum cukup efektif dalam mengurangi kasus penyebaran Covid-19.
Oleh karenanya, aturan tersebut diperpanjang dan penanganannya diperketat.
Pada PPKM skala mikro, dibentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan diterapkannya PPKM skala mikro, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 pun turut memperpanjang ketentuan bagi pelaku perjalanan jarak jauh, termasuk penumpang pesawat.
Secara garis besar, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama pemberlakuan PPKM mikro, juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan.
Baca juga: PPKM Mikro Hari Kedua, Camat dan Lurah Mulai Sosialisasi ke Pengurus RT/RW
Aturan pertama mengatur perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali.
Secara rinci, Wiku menjelaskan, pelaku perjalanan menuju Bali yang menggunakan moda transportasi udara diminta untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes Covid-19.
Tes yang diambil bisa berupa tes PCR (swab) ataupun tes antigen.
Sampel tes PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan sampel tes antigen diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, pelaku perjalanan ke Bali yang melalui jalur laut dan darat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro Jabodetabek, Pemda Sibuk Urus Aturan Turunan hingga Minimnya Sosialisasi