Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Syarat Naik Pesawat Selama Penerapan PPKM Mikro

Kompas.com - 11/02/2021, 18:29 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro resmi diterapkan mulai dari Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021) mendatang.

Aturan untuk menekan penyebaran Covid-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan ini berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PPKM di Jawa-Bali, mulai dari 11 Januari kemarin.

Di antara pembatasan yang dilakukan adalah mengurangi jam operasional restoran, pusat perbelanjaan, dan kegiatan di perkantoran.

Baca juga: Semakin Longgar, PPKM Mikro Bakal Efektif Redam Pandemi Covid-19?

Hanya saja, PPKM dinilai belum cukup efektif dalam mengurangi kasus penyebaran Covid-19.

Oleh karenanya, aturan tersebut diperpanjang dan penanganannya diperketat.

Pada PPKM skala mikro, dibentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan jauh

Dengan diterapkannya PPKM skala mikro, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 pun turut memperpanjang ketentuan bagi pelaku perjalanan jarak jauh, termasuk penumpang pesawat.

Secara garis besar, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama pemberlakuan PPKM mikro, juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan.

Baca juga: PPKM Mikro Hari Kedua, Camat dan Lurah Mulai Sosialisasi ke Pengurus RT/RW

Aturan pertama mengatur perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali.

Secara rinci, Wiku menjelaskan, pelaku perjalanan menuju Bali yang menggunakan moda transportasi udara diminta untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes Covid-19.

Tes yang diambil bisa berupa tes PCR (swab) ataupun tes antigen.

Sampel tes PCR diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan sampel tes antigen diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan ke Bali yang melalui jalur laut dan darat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro Jabodetabek, Pemda Sibuk Urus Aturan Turunan hingga Minimnya Sosialisasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com