JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pemalsuan buku pengujian kendaraan bermotor atau buku KIR.
Polisi menangkap enam pelaku berinisial MU, H, M, Y, I, dan Z. Mereka bermarkas di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan adanya peredaran buku KIR palsu.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pemalsuan Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal
"Anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Utara sedang melaksanakan tugas di sekitar Kelurahan Rorotan, selanjutnya mendapatkan seseorang, yaitu M, yang kedapatan telah memegang buku KIR yang diduga palsu," kata Gurih dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Setelah diinterogasi, M mengaku bahwa dirinya membuat buku KIR palsu itu dari H. Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk enam orang pelaku.
"Setelah kita kembangkan, akhirnya semua bisa kita ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini," sambungnya.
Keenam pelaku berbagi tugas seperti membuat dokumen palsu di komputer, mencetak buku kir palsu, menyiapkan alat dan bahan yanh dibutuhkan seperti srpel dan tanda tangan dan sebagainya.
Saat penggeledahan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya ratusan buku KIR palsu siap edar, beberapa stempel buatan, seperangkat komputer yang dipakai untuk memalsukan dokumen dan satu unit sepeda motor.
Para pelaku diketahui sudah beraksi selama 11 bulan terakhir ini.
Pada pelaku kemudian dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.