Setelah sekitar 32 tahun terbelenggu, perayaan Tahun Baru Imlek akhirnya kembali diperbolehkan pemerintah pada 1998-1999 ketika Reformasi bergulir.
Presiden Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan nama Gus Dur mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 mengenai larangan Tionghoa untuk menggelar seluruh kegiatan.
Kondisi ini membuka kembali keran pertunjukan Barongsai di pesta-pesta rakyat baik dalam rangka hiburan ataupun saat perayaan hari raya tertentu.
Suasana persatuan dan interaksi masyarakat saat menyaksikan Barongsai di pesta-pesta rakyat yang hilang puluhan tahun akhirnya kembali.
"Tahun 1967 sampai akhirnya 2000 Gus Dur mencabut larangan itu. Mereka bisa beraktivitas lagi. Saat itulah mulai cair kembali suasana yang hilang hilang 32 tahun akhirnya kembali," kata Azmi.
Kehadiran kembali pertunjukan Barongsai sampai saat ini pada akhirnya menghadirkan semangat lama untuk membangun persatuan.
Mengingat, tradisi tersebut sudah sejak lama menjadi simbol persatuan masyarakat di Tanah Air.
"Inilah yang terjadi hari ini menurut saya. Kalau dulu rasa persatuannya kuat itu salah satunya disumbang oleh Imlek juga," ucap Azmi.
"Ketika dia hadir dulu sebelum pelarangan, itu menyatukan berbagai komponen masyarakat. Itu nilai penting bagi keberagaman kita bangsa Indonesia," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.