JAKARTA, KOMPAS.com - Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu saat dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
"IPR kita gelandang ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya, hasil tes usap antigen negatif, urine positif methamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021), seperti dikutip Antara.
Saat diperiksa petugas, Beiby mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba terhitung sejak September 2020.
"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan empat kali. Pertama, September, dia pesan 0,5 gram. Kemudian Oktober pesan 0,5 gram, dan terakhir Desember akhir pesan satu gram dan 0,2 gram ini sisa Desember," terang Yusri.
Baca juga: Fakta Penangkapan Beiby Putri Terkait Sabu di Apartemen
Beiby Putri ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (5/2/2021) pukul 23.50 WIB.
Dalam penangkapan itu polisi menyita alat isap sabu atau bong serta dua plastik klip yang diduga sebagai narkoba.
Setelah diperiksa, plastik klip pertama seberat 1,85 gram adalah tawas, namun plastik klip kedua seberat 0,2 gram adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi hingga saat ini masih memburu pelaku R sebagai pengedar narkoba kepada Beiby Putri.
"Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini, dia pesan dari R dengan pembayaran tunai langsung," terang Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.