JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/2/2021) malam.
Petugas gabungan terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, serta didukung personel TNI-Polri.
Adapun pembubaran lapak ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Lapak tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan terutama pada libur panjang akhir pekan ini.
Baca juga: Waspada Lonjakan Kasus, Anies Ingatkan Warga Jakarta untuk Tetap di Rumah Saat Libur Imlek
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid dalam keterangannya, Jumat (12/1/2021).
"Tujuan pertama penertiban ini kita berupaya mencegah kerumunan di libur panjang akhir pekan seperti pada Tahun Baru Imlek saat ini. Covid-19 ini sangat mudah menyerang pada titik-titik kerumunan," ujar Yusuf.
Apalagi saat ini, Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan merujuk pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Yusuf menyebut para pedagang di Jalan Danau Sunter Selatan menggunakan lapaknya di area fasilitas umum, trotoar.
"Sudah tentu menyalahi perizinan ditambah dapat berpotensi menimbulkan kerumunan selama libur panjang akhir pekan," katanya.
Dalam razia itu, barang dagangan disita petugas dan dibawa ke gudang penyimpanan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara di kawasan Kelurahan Tugu Selatan, Koja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.