Kedua peraturan tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Di antara aktivitas yang dilakukan dalam normalisasi adalah mengeruk sedimentasi, mengembalikan lebar sungai, memperlurus aliran sungai, membangun sodetan, dan membangun tanggul (betonisasi).
Baca juga: PSI Sebut Program Normalisasi Sungai Dihapus Anies di Draf Perubahan RPJMD
Ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta di tahun 2017, Anies mengatakan akan melakukan naturalisasi dalam rangka meningkatkan kapasitas sungai, bukan normalisasi.
Naturalisasi, katanya, tidak melibatkan betonisasi, sehingga lebih "manusiawi".
Peningkatan kapasitas sungai dilakukan dengan mengembalikan fungsi sungai yang telah berubah atau rusak pada kondisi yang lebih natural, atau alami.
Upaya ini dilakukan melalui penanaman pohon dan tumbuhan lainnya di bantaran sungai. (Wartakota/ Fitriyandi Al Fajri)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Tetap Melaksanakan Pengerjaan Normalisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.