JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu unit Tower Cattleya Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (11/2/2021).
Praktik pengguguran janin tersebut berhasil diungkap jajaran Subdit Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya pada Desember 2020.
Kala itu, pihak kepolisian menangkap empat orang tersangka yang semuanya perempuan. Perinciannya, tiga orang sebagai yang membuka praktik tersebut, sedangkan satu wanita merupakan pasien.
Baca juga: Fakta Kasus Aborsi di Bekasi, Pelaku Pasutri hingga Hancurkan Janin Pakai Cairan Kimia
Kanit 3 Subdit 5 Renakta Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah Harahap mengatakan, pihaknya hanya bisa menghadirkan tiga tersangka saat rekonstruksi kali ini.
Ketiganya merupakan pelaku pembuka praktik aborsi ilegal yang ternyata bukan tenaga kesehatan. Sementara tersangka pasien tidak dihadirkan karena berada di rumah aman.
Pada rekonstruksi tersebut, ketiga tersangka memperagakan total 15 adegan, mulai dari bertemu pasien di lobby apartemen Bassura City hingga ke pelaksanaan aborsi.
"Untuk kegiatan rekonstruksi dilaksanakan 15 adegan, kasus tindak pidana aborsi," ucap Abriansyah, Kamis, seperti dilansir Tribun Jakarta.
Dari hasil rekonstruksi, Abriansyah menjelaskan, para tersangka mengaku mendapatkan sedikitnya 10 pasien.
"Dari pengakuan mereka ada lebih kurang 10 (pasien) dalam sebulan, dilakukan di kamar yang sama," ujar Abriansyah.
Janin yang digugurkan, lanjut Abriansyah, kemudian dibuang ke dalam toilet apartemen yang para tersangka sewa sejak Oktober 2020.
"Mereka (pelaku aborsi) enggak punya pengalaman tenaga kesehatan. Pengakuan mereka, janin hasil aborsi dibuang di dalam toilet," bebernya.
Abriansyah melanjutkan, tarif yang ditetapkan para tersangka kepada setiap pasien berbeda tergantung usia kehamilan.
Ia paparkan, menurut pengakuan tersangka, satu pengguguran janin bisa dikenakan biaya hingga Rp 15 juta.
"Pengakuannya ada yang 15 juta, Rp 10 juta, variatif. Tergantung dari kehamilan korban. Dalam kasus ini kita menetapkan empat tersangka, satu di antaranya pasien," kata Abriansyah.
Abriansyah menambahkan, rekonstruksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan pihaknya setelah membongkar kasus tersebut pada Desember 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan sejauh ini, lanjutnya, para tersangka mengaku mendapatkan pasien lewat promosi di media sosial.
"Untuk modus operandi mereka melalui akun di sosial media. Jadi melalui aplikasi, dalam arti para korban mengenal pelaku lewat sosial media," urai Abriansyah
(Reporter: Bima Putra / Editor: Wahyu Septiana)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ada Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City, Sebulan Bisa 10 Janin Digugurkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.