BOGOR, KOMPAS.com - Tiga pengendara motor gede (moge) yang diamankan petugas karena melanggar aturan ganjil genap menjalani sidang sanksi administratif di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021).
Masing-masing dari mereka dijatuhi denda maksimal sebesar Rp 250.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.
Saat tiba di Balai Kota, ketiganya pun kompak mengenakan name tag bertuliskan "Pelanggar PPKM".
Sanksi diberikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di halaman Kantor Balai Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menaati aturan ganjil genap yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Baca juga: Rombongan Moge Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor, 3 Pengendara Diamankan Polisi
Bima mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggar ganjil genap di wilayahnya.
"Pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu, siapa pun itu akan ditindak sesuai dengan aturan," kata Bima, Sabtu.
Bima pun mengapresiasi langkah cepat Polresta Bogor Kota yang langsung melacak dan mengidentifikasi rombongan moge yang lolos dalam pemeriksaan petugas.
Kata Bima, aturan ganjil genap ini dibuat untuk mengurangi mobilitas warga sehingga angka kasus Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.
"Kalau ada yang melintas selama tujuannya penting, masih bisalah, tapi kalau untuk tujuannya yang tidak penting, seperti rekreasi, jalan-jalan, apalagi touring, enggak bisa itu," kata Bima.
Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Puncak, Polisi: Tak Ada Patwal
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan