JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta agar revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) bisa untuk 50 tahun ke depan.
Dia mengatakan, RDTR-PZ tersebut bisa dirumuskan untuk masa yang akan datang agar pelanggaran mengenai zona komersil, zona resapan, dan zona pembangunan tidak terus berulang.
"Dalam merumuskan aturan ini saya telah meminta agar jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah berpikir lebih jauh untuk penataan kota Jakarta 20 bahkan 50 tahun ke depan," ujar Prasetyo dalam akun Instagramnya @prasetuoedimarsudi, Sabtu (14/2/2021).
Baca juga: Anies: PSBB Bawa Dampak Positif Kualitas Udara Jakarta
Selain untuk rencana jangka panjang hingga 50 tahun ke depan, pria yang akrab disapa Pras itu meminta tidak melupakan nilai-nilai estetika dalam Perda RDTR-PZ yang baru.
Itulah sebabnya, kata Pras, pembahasan Perda revisi RDTR-PZ tersebut harus dibahas secara lebih spesifik.
"Karena itu dalam aturan ini perlu diatur dengan spesifik mengenai pemanfaatan ruang. Pemanfaatan yang dapat dikendalikan mutunya sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan bagi kas daerah," kata Pras.
Dia berharap, RDTR-PZ yang baru nantinya bisa mengakomodasi kebutuhan di masa depan dan dapat menjadikan Jakarta untuk lebih maju.
Sebelumnya, RDTR-PZ mulai dibahas dalam rapat paripurna pada Desember 2020, yang ditargetkan rampung pada Februari 2021.
Baca juga: Anies Bangga Jakarta Keluar dari 10 Kota Termacet Dunia, Warga: Jangan Hanya Saat Pandemi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, pembahasan bersama eksekutif mulai dilakukan pada 16 Desember, di Grand Cempaka Resort, Puncak, Jawa Barat.
Beberapa hal krusial yang dibahas dalam RDTR-PZ tersebut adalah perluasan kawasan Ancol dan peruntukan pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.
"Semua (pulau) termasuk intensitas ruang kemudian ruang laut ruang darat itu kemudian akan kita bahas perluasan Ancol untuk lahan pariwisata," kata Taufik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, perubahan Perda tentang RDTR-PZ Nomor 1 Tahun 2014 diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta," ucap Riza.
Raperda RDTR-PZ yang baru tidak disusun dalam waktu singkat.
"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan, yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.