JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mendapat sorotan belakangan ini karena mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah.
Salah satu korban dari sindikat ini adalah ibu dari Dino sendiri, bernama Zurni Hasyim Djalal.
Selain buka suara tentang kasusnya, mantan pejabat negara ini juga mengungkapkan nama seseorang yang diduga merupakan dalang penipuan tanah dan rumah tersebut, yakni Fredy Kusnadi.
Baca juga: Kasus Dino Patti Djalal, Waspadai Ragam Cara Mafia Tanah Ubah Sertifikat...
"Untuk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah ibu saya lainnya, dan bukti-bukti sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," tulis Dino pada akun Twitternya, Jumat (12/2/2021).
Dino kemudian dilaporkan kepada polisi oleh kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Sabtu (13/2/2021).
Untuk itu, Dino memberikan tanggapannya, sekaligus membeberkan bukti-bukti yang ia miliki terkait keterlibatan Fredy dalam sindikat mafia tanah.
Berikut isi lengkap dari pengakuan Dino, yang ia unggah di akun Instagram @dinopattidjalal pada Minggu (14/2/2021) malam:
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polisi soal Cuitan Mafia Tanah
"Halo Saya Dino Patti Djalal. Hari ini Saya mendengar kabar ada anggota sindikat mafia tanah yang melaporkan Saya ke polisi atas pencemaran nama baik.
Ini memang agak aneh karena sindikat yang mengadukan korban ke polisi, tapi saya senang karena dengan demikian paling tidak satu dari sindikat tersebut sudah keliatan mukanya.
Mudah-mudahan dalang-dalang sindikat ini akan semakin banyak yang teridentifikasi dalam interogasi oleh polisi terhadap saudara Fredy ini, dan lebih banyak yang terungkap dan tertangkap.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan