JAKARTA, KOMPAS.com - Fredy Kusnadi, terduga mafia tanah yang menyerobot rumah milik ibunda diplomat senior Dino Patti Djalal, dikabarkan sempat menempati rumah tersebut.
Hal ini dikonfirmasi oleh pengelola komplek perumahan Executive Paradise di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, di mana properti tersebut berada.
Pengelola bernama Farah mengungkapkan bahwa Fredy tiba-tiba mendatangi kantor pengelola pada tahun 2020 dan mengaku menjadi pemilik sah dari rumah seluas 750 meter persegi itu.
"Tahun lalu tiba-tiba ada namanya Pak Fredy mengaku sebagai pembeli dari rumah tersebut," ujar Farah di lokasi, Rabu (10/2/2021).
"Kita nggak tahu apa-apa ya karena Bu Hasyim (ibunda Dino) nggak pernah ngomong sebelumnya," imbuhnya, seperti dilansir Tribunjakarta.com.
Baca juga: Dino Patti Djalal Dilaporkan ke Polisi Karena Cuitan Tudingan Aktor Mafia Tanah
Fredy mengaku sudah membeli rumah tersebut dari Zurni Hasyim Djalal. Ia kemudian menempati rumah tersebut.
"Nah dia (Fredy) seperti biasa, bayar fasilitas, gitu-gitu lah," ujar Farah.
Selama menempati rumah tersebut, Fredy diketahui tinggal di sana bersama neneknya.
Lalu pada akhir tahun 2020, empat mobil polisi menyambangi rumah tersebut dan menjemput paksa Fredy.
Berdasarkan pantauan Tribunjakarta.com di lokasi, tidak tampak aktivitas apapun di rumah dua lantai tersebut.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Dino Patti Djalal: Aneh, Sindikat Melaporkan Korban
Melalui akun Twitternya, Dino mengatakan bahwa polisi pernah menangkap Fredy, yang ia sebut dalang sindikat mafia tanah.
Penangkapan terjadi pada tanggal 11 November 2020 malam. Hanya saja, polisi tidak menahan Fredy.
Ia dibebaskan malam itu juga tanpa proses hukum yang jelas dan transparan. Setelah itu, Fredy dikabarkan kabur dari rumah yang sebelumnya ia huni.
Update MafiaTanah: Ternyata polisi pernah tangkap dalang sindikat tanah a.n. Fredy Kusnadi tgl 11 Novembr 2020 jam 9 malam.
— Dino Patti Djalal (@dinopattidjalal) February 11, 2021
Nmn setlh dibawa ke PoldaMetro, malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yg transparan+jelas. Setelah itu, dalang tsb kabur dr rumahnya.
Baca juga: Dino Patti Djalal Beberkan Tiga Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi dalam Kasus Mafia Tanah
"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT. Namun anehnya dalangnya setelah tertangkap dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," ujar Dino menambahkan.
Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan tersangka pencurian dan penggelapan sertifikat milik ibunda Dino telah ditangkap dan sedang menjalani hukuman penjara.