BOGOR, KOMPAS.com - Tiga orang dari 12 pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson diamankan petugas Kepolisian Resor Bogor Kota karena terbukti melanggar aturan ganjil genap serta lolos dalam pemeriksaan kendaraan.
Ketiganya pun diperiksa di Mapolresta Bogor Kota pada Sabtu (13/2/2021), sebelum diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk menjalani sidang administratif di tempat.
Pemberian sanksi dilakukan di halaman Kantor Balai Kota Bogor. Ketiganya dikenakan denda maksimal Rp 250.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.
Kaus rombongan kelompok moge tersebut menjadi viral setelah beredar video yang memperlihatkan mereka melenggang bebas di jalanan Kota Bogor tanpa melalui pemeriksaan ganjil genap oleh petugas pada Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Wali Kota Bogor Marah Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Ganjil Genap
Setelah video kejadian itu menyebar luas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Polresta Bogor Kota sepakat untuk melacak dan mengidentifikasi para pengendara moge itu.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tiga orang dari kelompok moge itu terbukti melanggar ganjil genap.
Mereka menggunakan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan aturan ganjil genap pada Jumat lalu.
Susatyo mengatakan, usai menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian, ketiganya langsung diserahkan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor untuk menjalani sidang administratif.
Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Surat Rapid Antigen di Puncak, Polisi: Tak Ada Patwal
"Sabtu dini hari kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan data rombongan moge tersebut. Ada tiga orang yang menggunakan pelat ganjil," kata Susatyo, Sabtu (13/2/2021).
Susatyo mengungkapkan, rombongan moge tersebut berangkat dari kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, menuju kawasan Puncak pukul 06.00 WIB.
Rombongan kemudian masuk dari arah Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, melewati Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, sebelum melintas di Jalan Pajajaran menuju kawasan Puncak.
Dalam rekaman video yang menyebar, dari belasan moge yang melintas itu, ada beberapa kendaraan yang bernomor polisi ganjil.
Sementara, dalam aturan ganjil genap yang berlaku Jumat kemarin, hanya kendaraan yang berpelat genap diperkenankan untuk melintas.
"Ini bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi penindakan terkait protokol kesehatan berdasarkan Perwali, sehingga setelah kami bawa ke Polresta kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan," bebernya.
Sanksi tidak pandang bulu