Komplotan mafia tanah itu juga mengubah identitas sertifikat kepemilikan orangtua Dino. Para pelaku itu sudah ditangkap dan menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum akhirnya disidangkan.
Sementara itu, Dino dilaporkan oleh seseorang bernama Julianta Sembiring dengan Nomor LP/860/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMK.
Adapun dalam surat laporan tersebut menyebutkan, perkara yang dilaporkan adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Fredy Kusnadi yang terjadi pada Jumat 12 Februari 2021.
Pasalnya, dalam akun Twitternya, Dino sempat menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat mafia tanah.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Kasus Dino: Fredy Kusnadi Siapkan KTP Palsu hingga Orang untuk Curi Sertifikat
Dino mengaku memiliki tiga bukti yang menunjukkan keterlibatan Fredy dalam kasus pencurian sertifikat rumah orangtua Dino.
Bukti pertama adalah pernyataan atau pengakuan Sherly, salah satu anggota sindikat yang diinformasikan telah ditangkap polisi sebagai tersangka.
Kedua, Dino menyebut adanya bukti transfer senilai Rp 320 juta yang diterima oleh orang bernama Fredy Kusnadi. Bukti itu pun sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sementara bukti ketiga adalah rumah yang saat ini masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Dino menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengkonfirmasi bahwa rumah tersebut sudah berpindah nama Fredy Kusnadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.