Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi PPKM Mikro, Pemkot Tangsel Bakal Lockdown Mini RT Zona Merah Covid-19

Kompas.com - 15/02/2021, 13:54 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal mengevaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang sudah berlangsung selama satu pekan.

Wilayah RT yang dinyatakan masuk kategori zona merah atau tingkat penyebaran Covid-19 tinggi akan diberlakukan lockdown mini.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memastikan peta sebaran atau status zona penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT.

"Dari tanggal 9 Februari sampai 15 Februari itu, satu minggu, nanti sore kami akan evaluasi. Apakah ada yang zona kuning, hijau, oranye (jumlahnya) berapa, dan apakah ada yang masuk ke zona merah," ujar Airin kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kematian Akibat Covid-19 di Tangsel Capai 4,9 Persen, Wali Kota Airin: Pasien Terlambat Datang ke RS

Pemutakhiran peta sebaran atau zonasi penyebaran Covid-19 di wilayah RT perlu dilakukan lantaran pengawasan dan pengetatan yang dilakukan akan berbeda-beda.

Namun, Airin enggan memperkirakan berapa jumlah RT yang kini berstatus zona merah seiring dengan masih bertambahnya kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan.

"Karena kan perlakuannya berbeda. Kalau ada yang zona merah, di RT maka kami (berlakukan) lockdown mini," ungkapnya.

"Saya belum bisa jawab (jumlahnya). Nanti kami ada press rilis sore ini," sambungnya.

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Camat, Lurah dan petugas Puskesmas untuk memastikan data terbaru jumlah kasus Covid-19 di masing-masing RT di wilayahnya.

Sebab, kata Airin, pihaknya belum memiliki data pasti soal status zona penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT yang ada di Tangerang Selatan.

Baca juga: Airin Instruksikan Lurah Se-Tangsel untuk Bangun Posko Pengawasan Selama PPKM Mikro

"Nah, kemarin itu kan kami kekurangan NIK (nomor induk kependudukan). Maka saya mintakan NIK, karena dengan NIK maka kami akan tahu RT dan RW-nya," kata Airin.

"Karena kalau satu sampai lima (kasus) berarti zona kuning, tapi lima sampai sembilan oranye, diatas 10 merah" pungkasnya.

Untuk diketahui, PPKM Mikro dilaksanakan mulai 9 - 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.

Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Wali Kota Airin: Enggak Ada Gejala Apa Pun

Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Zona hijau untuk RT yang tidak punya satu pun kasus Covid-19.

2. Zona kuning jika ditemukan 1-5 rumah kasus positif Covid-19 dalam kurun waktu 7 hari.

Apabila ditemukan zona kuning, harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.

3. Zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.

Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspect dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4. Zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir. Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:

- Menemukan kasus suspect pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.

- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com