JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti wedding organizer (WO) Aisha Weddings yang mempromosikan menikah muda hingga viral di media sosial.
Komisioner KPAI Putu Elvina menjelaskan, saat ini KPAI telah meminta kepolisian untuk menelusuri WO yang menjadi perbincangan di media sosial itu.
"KPAI sudah minta Mabes Polri untuk menelusuri Aisha Weddings tersebut melalui siber," ujar Putu Elvina saat dihubungi, Senin (15/2/2021).
Putu Elvina mengatakan, KPAI berharap agar WO yang bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan itu dapat diproses tersebut.
"Semoga akunnya valid sehingga bisa diproses terkait iklan dan promosi yang bertentangan dengan undang-undang itu," kata Putu Elvina.
Baca juga: Polisi Usut Wedding Organizer Aisha yang Promosikan Nikah Muda
Putu Elvina menegaskan, promosi WO yang mengajak menikah muda itu menjadi propaganda dan dapat meresahkan masyarakat, khususnya anak-anak di bawah 17 tahun.
"Untuk menikah di usia anak tentu akan meresahkan masyarakat, seolah menikahkan anak dianggap sebagai penyelesaian atas kemiskinan," ucapnya.
Diketahui, berdasarkan promosinya, WO tersebut mengampanyekan menikah di usia 12-21 tahun.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan disebutkan bahwa usia minimal pasangan menikah adalah 19 tahun.
Promosi WO mengenai nikah muda atau pernikahan anak-anak itu pun ramai di media sosial.
Baca juga: Soal Aisha Weddings, Menko PMK Kecam Ajakan Pernikahan Anak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.