Ada tersangka lain, Nadien, yang berpura-pura sebagai istri Indra palsu guna meyakinkan calon pembeli.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Dino Patti Djalal: Satu Sindikat Mafia Tanah Sudah Kelihatan Mukanya
"Mereka memalsukan KTP, KK, NPWP, dengan identitas sebagai Indra Hoesein pemilik sertifikat. Karena setelah dilakukan pengecekan dokumen cocok, korban Fendi percaya dan melakukan pembayaran Rp 11 miliar ke tersangka," jelas Nana.
Aksi tersebut akhirnya diketahui Indra setelah ia melakukan pengecekan sertifikat yang telah berganti menjadi palsu.
Indra pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Para tersangka tersebut lantas dijerat pasar berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman delapan tahun penjara.
Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat UU RI No 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada awal Desember 2020, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang yang diduga mafia tanah.
Para tersangka diduga telah menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia warga Jakarta ke bank dengan nilai Rp 6 miliar.
Lokasi tanah berada di jalan Pulo Asem Utara II, Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Ini pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah, mereka ini terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu. Kejadiannya ini laporan polisinya tahun 2017," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
Yusri menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2015 di mana para tersangka berhasil membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat dengan dalih membantu merenovasi rumah.
Usai menguasai sertifikat, para tersangka lalu melakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan korban dengan menggunakan dokumen yang telah dipalsukan.
Para tersangka menggadaikan sertifikat ke bank, kemudian menebusnya dan terjadilah perpindahan kepemilikan.
"Bahkan suami korban yang sudah meninggal sejak tahun 2004 bisa muncul kembali suratnya, dipalsukan. Setelah sertifikat dibalik nama kemudian diagunkan ke bank dengan nilai Rp 6 miliar," urai Yusri.
Kasus tersebut memakan waktu lama untuk akhirnya terbongkar lantaran korban sempat tidak menyadari telah menjadi korban penipuan.