Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kasus Mafia Tanah di Jakarta Sejak 2020, Modus dari Notaris Fiktif hingga Pemalsuan Pemilik Akta

Kompas.com - 15/02/2021, 20:27 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah yang ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memperpanjang daftar kasus dugaan mafia tanah di DKI Jakarta sejak 2020.

Setidaknya ada tiga kasus pemalsuan sertifikat tanah yang mencuat dalam setahun terakhir dengan beragam modus. Berikut rangkumannya.

Baca juga: Laporkan Kasus Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Saya Tidak Takut dengan Siapa Pun

Notaris fiktif

Pada pertengahan Februari 2020, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimun PMJ) berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan nilai kerugian Rp 85 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Januari 2019 dengan total tersangka setidaknya delapan orang.

Korban bernama Indra Hoesein, ungkap Nana, menjual rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, dengan sertifikat kepemilikan atas namanya sendiri. Ia mematok seharga Rp 75 miliar.

Lalu, ada calon pembeli yang ternyata adalah tersangka. Dia menawar rumah tersebut sebesar Rp 60 miliar.

Pelaku kemudian meyakinkan Indra untuk memeriksa sertifikat di notaris yang ternyata fiktif.

"Ada calon pembeli, Diah yang merupakan tersangka. Diah menyarankan agar dilakukan pengecekan sertifikat di kantor Notaris Idham di Tebet, Jakarta Selatan," ujar Nana, Rabu (12/2/2020), dikutip dari Tribunnews.

Di kantor notaris palsu tersebut, korban memberikan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) kepada tersangka lain, Raden Handi alias adri yang mengaku sebagai notaris Idham.

Korban juga memberikan fotocopy sertifikat itu kepada anggota komplotan penipuan itu bernama Dedi Rusmanto.

Dedi kemudian melakukan pemeriksaan surat di BPN Jaksel pada 29 Januari 2019.

"Hasilnya sertifikat tersebut asli. Dedi kemudian meminjam sertifikat itu untuk berpura-pura fotocopy. Di saat itulah Dedi menukar sertifikat asli dengan yang palsu," jelas Nana.

Nana melanjutkan, Dedi kemudian menyerahkan sertifikat asli ke tersangka Diah dan Arnold. Ia pun mendapatkan imbalan Rp 30 juta.

Sertifikat tersebut kemudian dijual kepada calon pembeli baru bernama Fendi pada 14 Februari 2019.

Modusnya, tersangka lain bernama Henry Primariady berpura-pura menjadi Indra Hosein selaku pemilik asli SHM.

Ada tersangka lain, Nadien, yang berpura-pura sebagai istri Indra palsu guna meyakinkan calon pembeli.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Dino Patti Djalal: Satu Sindikat Mafia Tanah Sudah Kelihatan Mukanya

"Mereka memalsukan KTP, KK, NPWP, dengan identitas sebagai Indra Hoesein pemilik sertifikat. Karena setelah dilakukan pengecekan dokumen cocok, korban Fendi percaya dan melakukan pembayaran Rp 11 miliar ke tersangka," jelas Nana.

Aksi tersebut akhirnya diketahui Indra setelah ia melakukan pengecekan sertifikat yang telah berganti menjadi palsu.

Indra pun melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Para tersangka tersebut lantas dijerat pasar berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman enam tahun penjara, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman delapan tahun penjara.

Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat UU RI No 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman 20 tahun penjara.

Komplotan menipu perempuan lanjut usia

Sementara itu, pada awal Desember 2020, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan delapan orang yang diduga mafia tanah.

Para tersangka diduga telah menggadaikan sertifikat tanah milik seorang perempuan lanjut usia warga Jakarta ke bank dengan nilai Rp 6 miliar.

Lokasi tanah berada di jalan Pulo Asem Utara II, Kelurahan Jati Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Ini pengungkapan kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah, mereka ini terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu. Kejadiannya ini laporan polisinya tahun 2017," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).

Yusri menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2015 di mana para tersangka berhasil membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat dengan dalih membantu merenovasi rumah.

Usai menguasai sertifikat, para tersangka lalu melakukan transaksi jual beli tanpa sepengetahuan korban dengan menggunakan dokumen yang telah dipalsukan.

Para tersangka menggadaikan sertifikat ke bank, kemudian menebusnya dan terjadilah perpindahan kepemilikan.

"Bahkan suami korban yang sudah meninggal sejak tahun 2004 bisa muncul kembali suratnya, dipalsukan. Setelah sertifikat dibalik nama kemudian diagunkan ke bank dengan nilai Rp 6 miliar," urai Yusri.

Kasus tersebut memakan waktu lama untuk akhirnya terbongkar lantaran korban sempat tidak menyadari telah menjadi korban penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus ini baru dilaporkan pada 2017 dan akhirnya terungkap pada 2020.

"Intinya tindak pidana ini kadang tidak disadari oleh korban dan baru sadar setelah menempuh beberapa tahun ke depan. Hingga timbul banyak kasus perdata di BPN dan pengadilan akibat beberapa modus operandi yang tidak disadari," jelas Tubagus.

Korban akhirnya sadar setelah didatangi pihak bank yang mengatakan sertifikat miliknya telah beralih kepemilikan menjadi atas nama salah satu tersangka dan diagunkan senilai Rp 6 miliar.

Korban pun melapor ke polisi. Ketika polisi mengungkap kasus itu pada Desember 2020 lalu, sebanyak delapan dari 10 tersangka yang telah diringkus.

Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang UU ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasus Dino Patti Djalal

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengatakan, rumah ibunya yang tiba-tiba berganti kepemilikan sertifikat berlokasi di Kemang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dino menjelaskan, kerugian yang dialami oleh ibunya atas dugaan pencurian sertifikat oleh mafia tanah mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut dikarenakan rumah-rumah yang tengah berkasus tersebut berlokasi di daerah elite di DKI Jakarta.

"Harganya tergantung (wilayah). Ada Rp 15 miliar sampai Rp 30 miliar, lain-lain jumlahnya. Itu rumahnya di Kemang dan di Pondok Indah, kan rumah di sana enggak murah," kata Dino saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).

Dino mengungkapkan, ibunya telah menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia sebanyak lima kali sejak 2019.
"Saya hitung itu yang sudah pasti lima, tapi saya hitung lagi masih ada enggak rumah lain. Tapi yang sudah pasti lima," jelasnya.

Dino pertama kali mengungkap kasus tersebut via akun Twitter-nya, @dinopattidjalal.

Baca juga: Terduga Mafia Tanah Fredy Kusnadi Sempat Tempati Rumah Ibunda Dino Patti Djalal

"Sy mohon perhatian Gubernur @aniesbaswedan+Kapolda Metro utk meringkus SEMUA komplotan mafia tanah yg kiprahnya semakin rugikan + resahkan rakyat. Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tulis Dino melalui akun Twitter-nya.

Dalam kicauan lain, Dino memaparkan modus yang komplotan mafia tersebut lakukan sehingga ibunya menjadi korban.

"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," urainya.

Belakangan, Dino mengklaim satu orang bernama Fredy Kusnadi sebagai dalang di balik kasus penipuan tersebut.

"Untuk diketahui, dalang sindikat Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah ibu saya lainnya, dan bukti-bukti sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," tulis Dino pada akun Twitternya, Jumat (12/2/2021).

Dino pun dilaporkan kepada polisi oleh kuasa hukum Fredy, Tonin Tachta, atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Sabtu (13/2/2021).

Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com