TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, menetapkan dua eks petinggi PT Garuda Indonesia sebagai tahanan kota.
Dua orang itu adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto.
Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo menyebutkan, penetapan itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Kejari Tangerang.
"Ada beberapa pertimbangan. Dalam hal ini, (Ari dan Iwan) masih dibutuhkan terkait dengan kegiatan yang ada di penerbangan," ungkap Bayu ketika ditemui di kantornya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
"Jadi, kebijakan-kebijakan mantan pimpinan Garuda tersebut masih dijadikan pertimbangan untuk kepentingan negara, yaitu terkait dengan penerbangan," sambung dia.
Bayu menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tetap dilibatkan dalam mengurus kasus Iwan dan Ari. Karena itu tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten turut dalam persidangan dua orang itu, yang baru mulai digelar hari ini.
"Sejak pra-penuntutan, dari Kejati Banten (juga ikut serta). Dalam hal ini, ketika dinaikkan ke penuntutan tahap dua, pengumpulan barang bukti dan persidangan, Kejati Banten tetap mendampingi dan dilibatkan," urai dia.
Ia menambahkan, pihak Kejati Banten yang pertama kali meneliti berkas perkara Ari dan Iwan.
"Jaksa dari Kejati Banten memang sudah mengikuti perkembangannya," ujar Bayu.
Ari dan Iwan, terdakwa dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan Harley Davidson, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan