Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Sidang Perdana Mantan Dirut Garuda Ari Askhara, Salah Satunya Ancaman 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/02/2021, 07:59 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan dakwaan terhadap dua mantan petinggi Garuda itu terkait kasus kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Havidson.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan Ari dan Iwan dalam persidangan.

Dakwaan

Tim JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan Pasal Kepabeanan.

"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Bayu yang ditemui usai sidang, Senin sore.

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia.

Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.

Ari tak komentar

Ari menolak untuk berkomentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang.

Usai sidang, Ari yang mengenakan batik berwarna hitam kuning itu langsung menuju kendaraannya dan menghindari awak media.

Baca juga: Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Terancam Pidana Penjara

Anggota tim penasihat hukum Ari dan Iwan, Andre, mengatakan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Ya kami ikuti dulu proses hukum yang ada," ujar dia sembari berjalan cepat menuju kendaraannya.

Ajukan ekspesi

Tim penasihat hukum Ari dan Iwan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang kliennya dapatkan.

Menurut Bayu, tim PH terdakwa mengajukan ekspesi itu sebagai bentuk tanggapan terhadap tiga pasal yang didakwakan terhadap Ari dan Iwan.

Adapun sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan akan diadakan pada Kamis (18/2/2021) di PN Tangerang.

Menjadi tahanan kota

Ari dan Iwan ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejari Kota Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com