Selain melibatkan warga dalam pelacakan kasus baru Covid-19, pemerintah kota dan kepolisian juga menyediakan layanan swab antigen bagi warga tanpa biaya.
Pemeriksaan terkait Covid-19 secara cuma-cuma itu untuk mempercepat pelacakan kasus, sekaligus membantu petugas RT/RW mencegah penularan virus corona tipe 2.
"Kepolisian sifatnya membantu para perangkat RT/RW untuk mengurangi penyebaran Covid19 di Kampung Tangguh ini," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Minggu (14/2/2020) sore.
Sebab, warga yang dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen bisa langsung ditindak lanjuti dengan uji swab polymerse chain reaction (PCR).
Adapun tiga wilayah RW tersebut dipilih sebagai lokasi Kampung Tangguh Jaya karena masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19 di Tangerang Selatan.
"Ketiga RW tersebut merupakan zona merah dalam penyebaran Covid 19 di daerah Tangerang Selatan," ujar Mukti.
Namun, pernyataan Mukti berbeda dengan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang menyebut tidak ada RT/RW zona merah penyebaran Covid-19 ketika PPKM berbasis mikro dimulai.
"Dari beberapa data, ada yang hijau dan ada yang kuning. Nah kami akan lihat lagi perkembangannya. Sampai per tanggal 8 Februari kemarin, tidak ada yang merah," ujar Airin kepada wartawan, Senin (15/2/2021).
Pelatihan swab antigen untuk warga dinilai baik
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Banten Budi Suhendar mengungkapkan, pelibatan warga sebagai petugas swab untuk rapid test antigen merupakan langkah yang baik untuk mempercepat pelacakan kasus baru Covid-19.
"Memang semestinya memiliki peran sesuai kapasitasnya. Terkait warga dilatih swab rapid test antigen bukanlah sesuatu yang buruk bila memang dinilai sudah diperlukan," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Warga Dilatih Lakukan Swab Antigen untuk Lacak Kasus Covid-19, Ini Tanggapan IDI
Namun, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah kota dan juga kepolisian saat menjalankan program kolaborasi tersebut.
Salah satunya adalah memastikan pihak yang memberikan pelatihan terhadap warga haruslah orang-orang yang memiliki keterampilan atau pengalaman dalam melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.
Hal itu untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan atau kesalahan dalam melakukan pelacakan kasus Covid-19 melalui rapid test antigen.
"Sepanjang yang melatih adalah orang yang memiliki kapasitas dan kewenangan, dan bisa melakukan supervisi atas tindakan tersebut, agar dilakukan dengan baik dan benar," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Budi, pelaksanaannya tetap harus diawasi secara ketat dan dikoordinasi dengan otoritas terkait dari bidang kesehatan.
Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat mengingat pemeriksaan terkait Covid-19 itu lazimnya dilakukan oleh tenaga kesehatan.
"Selalu berkoordinasi dengan pihak yang memiliki otoritas di bidang kesehatan setempat, yaitu puskesmas dan Dinas Kesehatan, agar tidak terjadi salah persepsi mau pun ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.