JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ada tiga laporan terkait dugaan penipuan sertifikat tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh keluarga Dino.
Laporan pertama teregister pada April 2020 untuk rumah yang ada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hasil penyelidikan laporan tersebut, polisi menangkap lima tersangka yang saat ini belum disebutkan identitasnya.
"(Laporan) kasus ini sudah, tersangka sudah kami amankan. Terakhir (Selasa) subuh, ada tersangka yang kami amankan dan ini sudah berjalan. Total semuanya ada lima tersangka," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Laporkan Kasus Mafia Tanah, Dino Patti Djalal: Saya Tidak Takut dengan Siapa Pun
Adapun untuk laporan kedua yang dilakukan keluarga Dino untuk dugaan penipuan rumah di Kemang, Jakarta Selatan, pada November 2020.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dari laporan itu guna menangkap para tersangkanya.
"Untuk laporan pertama saya sudah jelaskan sudah terang benderang. Pelakunya telah kami amankan semua. Mudah-mudahan yang keduanya sama," ucap Yusri.
Sementara saat ini polisi masih melakukan klarifikasi terhadap sejumlah orang yang dilaporkan terkait dugaan penipuan sertifikat untuk rumah ketiga.
Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Gadaikan Sertifikat Rumah Ibunya Senilai Rp 5 Miliar
Laporan tersebut dibuat oleh keluara Dino pada 22 Januari 2021. Namun, polisi tak menyebutkan lokasi rumah yang sertifikatnya diganti kepemilikan itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan