Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinsos Tangsel Sebut Baru 38 Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal yang Ajukan Santunan ke Kemensos

Kompas.com - 16/02/2021, 16:33 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman menyebutkan, banyak keluarga pasien Covid-19 meninggal dunia yang tidak mengajukan uang santunan ke Kementerian Sosial RI.

Wahyunoto menjelaskan, terdapat sekitar 300 pasien positif meninggal dunia yang dicatatkan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Namun, pihak keluarga yang sudah mengajukan santunan bagi pasien Covid-19 meninggal dunia melalui Dinas Sosial Tangerang Selatan baru sekitar 12 persen.

"Ya memang dari total 300 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia, tidak semua mengajukan permohonan," ujar Wahyunoto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: 120 Ahli Waris Pasien Covid-19 di Jakarta Pusat Belum Dapat Santunan dari Kemensos

Dinas Sosial Tangerang Selatan mencatat, sejak awal pandemi Covid-19 sampai saat ini, pihaknya baru memberikan surat rekomendasi kepada 38 keluarga pasien meninggal dunia.

Para pemohon itu merupakan pihak keluarga yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Salah satunya memiliki dokumen asli hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan anggota keluarganya positif Covid-19.

"Jadi yang mendapat santunan itu mereka yang mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, kemudian diverifikasi dan kami berikan surat rekomendasi," kata Wahyunoto.

"Data di Dinas sosial itu sampai hari ini yang mengajukan (surat rekomendasi) itu sudah 38 orang," sambungnya.

Baca juga: Perpres Jokowi: Orang yang Cacat atau Meninggal akibat Vaksin Covid-19 Diberi Santunan

Dokumen tersebut digunakan pihak keluarga untuk mengajukan permohonan santunan melalui Dinas Sosial Provinsi Banten ataupun langsung ke pihak Kementerian Sosial RI.

Nantinya, kata Wahyunoto, uang santunan bagi pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia dari Kementerian Sosial akan langsung dikirimkan kepada pihak keluarga.

"Itu langsung ditransfer, tidak melalui Dinas Sosial lagi, karena santunan kematian akibat Covid-19 bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial. Ada yang melaporkan kepada kami sudah cair. Namun, ada yang tidak melaporkan kepada kami," pungkasnya.

Baca juga: Warga Meninggal akibat Covid-19, Ahli Waris Dapat Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Adapun pemberian bantuan uang santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia itu tertuang Surat Edaran Kementerian Sosial Nomor 427 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com