JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, menangkap dua tersangka pengedar sabu, yakni YS (49) dan ZND (43), pada 9 Februari 2021. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa sabu yang diedarkan tersangka mulanya diselundupkan oleh supplier-nya lewat tangki bensin mobil.
"Tangki bensin sudah dimodifikasi menjadi dua bagian, sebagian untuk bahan bakar, sebagian untuk menyimpan sabu," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (16/2/2021).
"Kami harus menurunkan tangki bensin tersebut, dibuka pemisahnya, baru akan kelihatan tempat penyimpanan sabu," ujar Ady.
Baca juga: Polisi Buru Otak Penyelundupan Narkotika dari Palembang ke Jakarta
Ady mengungkapkan, YS dan ZND mendapat sabu dari seorang pemasok berinisial N melalui perantara berinisial YAL. N yang menjadi otak penyelundupan sabu menggunakan tangki bensin mobil tersebut.
YS dan ZND menerima 10 bungkus plastik besar sabu dari N pada 6 Februari ini.
"Dari 10 bungkus tersebut, sebanyak enam kantong plastik besar sudah didistribusikan," kata Ady.
Polisi dapat mengamankan empat plastik sabu sisanya dengan total berat empat kilogram.
Diberitakan sebelumnya, YS ditangkap di dekat Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, sementara ZND ditangkap di kawasan Margonda Raya, Depok, oleh aparat dari Polsek Tanjung Duren pada Selasa pekan lalu.
Ady menjelaskan bahwa, awalnya polisi mendapat informasi dari warga sekitar perihal peredaran narkotika.
"Kemudian pada tanggal 9 Februari, tim melakukan undercover buy untuk bertemu pelaku di wilayah Grogol," ujar Ady.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 4 Kilogram Sabu Diamankan
Namun, tempat pertemuan seketika diubah ke dekat Stasiun Citayam, Depok.
"Tim yang melakukan undercover buy mengontak tersangka dan disepakati untuk membeli narkoba sebanyak tiga kilogram," sambugnya.
Di dekat Stasiun Citayam, YS datang membawa sebuah tas berwarna hitam yang kemudian diketahui berisi kardus minuman teh kemasan. Di dalam kardus tersebut, sebanyak tiga kilogram narkotika tersebut disimpan.
Polisi pun segera menangkap YS.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mengamankan ZND pada hari yang sama ketika ia sedang berada di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok.
Sementara itu, N dan YAL masih diburu oleh polisi.
YS dan ZND kini dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.