Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinsos Tangsel: 262 Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Tak Ajukan Santunan

Kompas.com - 16/02/2021, 17:26 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 262 ahli waris pasien Covid-19 meninggal dunia di Tangerang Selatan tak mengajukan permohonan untuk mendapatkan uang santunan dari Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman menjelaskan, untuk mendapatkan santunan, ahli waris memang harus mengajukan permohonan.

"Tidak didata. Mereka yang mengajukan atau inisiatif sendiri. Kami hanya menyosialisasikan, silakan ahli waris yang meninggal akibat Covid-19 mengajukan," ujar Wahyunoto kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

"Sepanjang ada surat laboratorium positif, kemudian ada surat keterangan meninggal dunia karena Covid-19 asli, silakan ajukan. Kami akan bantu rekomendasi dan verifikasi berkas yang lain," sambungnya.

Baca juga: Dinsos Tangsel Sebut Baru 38 Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal yang Ajukan Santunan ke Kemensos

Nantinya, kata Wahyu, Dinas Sosial Tangerang Selatan akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan surat rekomendasi permohonan santunan kematian akibat Covid-19.

Dokumen tersebut akan menjadi pelengkap bagi ahli waris untuk mengajukan santunan ke Dinas Sosial tingkat provinsi maupun langsung ke Kementerian Sosial.

"Mereka yang proaktif membawa dokumen yang menjadi persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari Dinas Sosial tingkat kota. Nanti akan ditangani Kementerian Sosial," ungkap Wahyunoto.

Sampai saat ini, pihaknya baru menerima permohonan dari 38 ahli waris pasien Covid-19 dan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengajuan santunan kepada Kementerian Sosial RI.

Para pemohon itu merupakan pihak keluarga pasien Covid-19 meninggal yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Tempat Tidur Isolasi di RSU Tangsel Penuh

Salah satunya memiliki dokumen asli hasil pemeriksaan laboratorium yang membuktikan anggota keluarga meninggal dengan status positif Covid-19.

"Jadi yang mendapat santunan itu mereka yang mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, kemudian diverifikasi dan kami berikan surat rekomendasi," kata Wahyunoto.

"Data di Dinas sosial itu sampai hari ini yang mengajukan (surat rekomendasi) itu sudah 38 orang," sambungnya.

Adapun pemberian bantuan uang santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia itu tertuang Surat Edaran Kementerian Sosial Nomor 427 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa setiap ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat terinfeksi Covid-19 oleh puskesmas, rumah sakit, atau pun Dinas Kesehatan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com