DEPOK, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial Ir (51) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, kini ditahan polisi karena telah menyetubuhi anak gadisnya sendiri hingga hamil dan memaksa anaknya menggugurkan kandungan.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan warga pada 23 Januari 2021.
Warga menemukan sebentuk gundukan seperti makam di belakang rumah kos pelaku yang merupakan buruh tani itu.
Setelah melapor polisi dan dilakukan penggalian, ditemukan jasad janin di dalam gundukan tanah sedalam kurang lebih 70 sentimeter itu.
Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah 11 Lapor Bapak Kandung Setelah Lihat Pemberitaan Pencabulan
Warga menduga bahwa jasad itu merupakan janin seorang gadis yang dirujuk ke RSUD Cibinong dari Puskesmas Tajurhalang. Di sana, polisi bertemu dengan Ir.
"Tersangka ini mengaku sebagai suaminya," kata Imran, Selasa (16/2/2021).
"Setelah penyelidikan, ternyata tersangka ini adalah bapak kandungnya sendiri," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ir mengaku telah mencabuli anak gadisnya sejak 2020.
"Jadi setelah hamil, dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu pil tuntas," ujar Imran.
Baca juga: Kisah Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok Bangkit dari Trauma...
Sebelum digugurkan dan dikubur, janin itu telah berusia sekitar enam bulan.
Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya gunting, kain, dan celana yang berlumur darah, serta tiga bungkus obat penggugur kandungan, dan sisa 10 butir pil tuntas dari total 12 butir sebungkusnya.
Ir dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.