JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Serikat Pejuang Rakyat Indonesia (SPRI) Dika Moehammad mengatakan, ada penyelewengan dalam pendataan dan pendistribusian bantuan sosial tunai (BST) di DKI Jakarta.
Penyelewenangan ini terungkap setelah Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial yang berisikan SPRI, IBP, Perkumpulan Inisiatif, FITRA, serta Kota Kita melakukan pemantauan di 32 kelurahan di Ibu Kota.
Dika menuturkan, ada 600 kepala keluarga (KK) ber-KTP DKI Jakarta atau yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta tidak mendapatkan BST.
Lalu, ada 534 KK yang memiliki KTP daerah lain, tetapi telah tinggal di Jakarta selama lebih dari enam bulan, juga tidak mendapatkan BST.
"Pekerjaannya ada buruh lepas, buruh pabrik, buruh panggul, cuci gosok, kupas bawang, tukang sampah, penjual kopi keliling, dan sebagainya," kata Dika dalam acara diskusi virtual, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Menjawab Kebingungan soal BST, Mulai dari Jadwal hingga Lokasi Distribusi Bantuan
Selain itu, ada 75 KK yang termasuk sebagai keluarga kaya mendapatkan jatah BST di 12 kelurahan.
Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial juga melakukan observasi dan mewawancarai 300 penerima BST di 30 kelurahan.
Hasilnya, sebanyak 37,7 persen penerima BST menyatakan, penyelenggara tidak membuka daftar penerima untuk umum.
Selain itu, banyak warga penerima manfaat yang melaporkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum sebagai ucapan terima kasih.
Aduan ini ditemukan di 18 RT yang tersebar di sembilan kelurahan.
"Kebanyakan korban takut untuk melapor secara resmi. Alasannya (pemotongan BST) untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapat BST. Ada modus untuk alasan pembangunan pos RW, pembelian ambulans, pembangunan tempat ibadah, dan sebagainya," tutur Dika.
Baca juga: Penerima BST Lansia dan Disabilitas Boleh Diwakilkan Pihak Keluarga
Aduan lainnya, sebanyak 19 persen masyarakat yang dipantau mengatakan bahwa lokasi pendistribusian jauh dari rumah tinggal.
Lalu, 30,5 persen warga menyatakan, jadwal pendistribusian dilakukan bertepatan dengan waktu kerja.
Dika menambahkan, pihaknya juga melakukan pengamatan di 25 kelurahan.
Hasilnya, 47 KK di tujuh kelurahan dilaporkan tidak bisa mencairkan dana BST karena tidak bisa menunjukkan KTP suami.