JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penolak vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa dikenai dua sanksi.
Sanksi pertama berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia yang menghapus bantuan sosial (bansos), sedangkan kedua berdasarkan Perda Covid-19 DKI Jakarta dengan denda Rp 5 juta.
"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos, kan gitu aturannya," ujar Riza dalam keterangan suara, Selasa (16/2/2021).
Riza menjelaskan, aturan yang sudah diberlakukan mengenai vaksinasi Covid-19 tidak bisa dipilih-pilih mana yang harus diterapkan kepada penolak vaksinasi.
Jakarta sendiri sudah menerapkan Perda Covid-19 Nomor 2 Tahun 2020 sejak akhir tahun lalu dan masih berjalan sejak vaksinasi Covid-19 dimulai.
"Bukan pilihan, memang ada aturan pilih? Ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," ucap Riza.
Politikus partai Gerindra ini mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan tegas menindak para penolak vaksinasi sesuai dengan perda yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
"Kami tegakkan aturan, selama aturannya dan ketentuan terkait perda yang menolak divaksin aturan perdanya, kan sudah jelas didenda," ucap Riza.
Baca juga: Perda DKI soal Denda Rp 5 Juta bagi Penolak Vaksin Covid-19 Digugat ke MA
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Dalam Pasal 13A poin keempat dijelaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin, kemudian tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, akan dikenai sanksi penghentian bansos, penundaan layanan administrasi pemerintah, hingga denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.