Istri penerima bansos juga bisa menyertakan foto dari KTP suami. Nantinya petugas bank akan melakukan verifikasi dengan cara video call untuk memastikan penyerahan bansos tepat sasaran.
Baca juga: Minta Perbaiki Data Penerima BST, Mensos Risma Surati 40 Kepala Daerah
Apabila suami sudah tidak berada dalam satu KK, maka dibutuhkan surat pengantar dari Satpel Sosial atau Dinas Sosial di lingkup kecamatan yang mengetahui kondisi istri.
"Ada nomor NIK dan penerima manfaat yang tidak sesuai dengan KTP ini juga dapat dikoordinasikan dengan PTSP di kelurahan setempat," tutur Susan.
Mengenai aduan tentang adanya pemotongan dana BST yang diterima masyarakat, Susan mengimbau agar warga melaporkan kejadian tersebut.
Pihaknya juga akan menindak oknum yang berani menyunat dana BST.
"Terhadap adanya oknum tentu akan kami tindak. Kami akan menelusuri, kemudian kami akan menindak karena memang ini tidak dibenarkan," ucap Susan.
Bagi warga yang menemukan adanya pelanggaran selama pendistribusian dan pendataan BST, Susan mengatakan, mereka dapat menghubungi kanal pengaduan Dinsos DKI pada nomor call center 0214265115 dan WhatsApp 082111420717.
Baca juga: Viral Video Kerumunan Warga Mengambil BST ke Kantor Pos, Ini Penjelasannya...
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengaduan pada kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta melalui:
email: dki@jakarta.go.id
Facebook: Pemprov DKI Jakarta
Twitter: @DKIJakarta
Balai Warga di www.jakarta.go.id
LAPOR 1708
08111272206
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.