JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan sindikat mafia tanah dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah milik ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Kasus sindikat mafia tanah semakin memanas saat Dino, melalui akun Twitter-nya, menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat mafia tanah.
Kasus sindikat mafia tanah yang menimpa Dino sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sindikat Mafia Tanah yang Tipu Ibunya Ditangkap, Dino Patti Djalal Berharap Dalangnya Terkuak
Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima tiga laporan terkait pemalsuan sertifikat rumah orangtua Dino.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga laporan yang diterima mengenai kasus yang sama di lokasi yang berbeda, yaitu Kemang, Pondoh Indah, dan Cilacap.
Dino Patti Djalal pada Selasa (9/2/2021) sempat mengunggah sebuah twit mengenai kasus dugaan pemalsuan sertifikat rumah milik ibunya.
Baca juga: Kasus Dino Patti Djalal, Praktisi Hukum Beberkan Ragam Modus Mafia Tanah Palsukan Sertifikat
Dia meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah tersebut.
Dalam twit-nya, Dino menjelaskan bahwa orangtuanya menjadi korban mafia tanah setelah sertifikat rumah berubah nama kepemilikan.
Komplotan tersebut dinilai sudah merencanakan aksi pencurian sertifikat rumah tersebut secara rapi dan baik.
Baca juga: Dino Patti Djalal: Sindikat Mafia Tanah Beranggotakan Anak-Anak Muda
"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 'mirip foto di KTP' yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu sy yg sudah tua," tulis Dino.
Fredy Kusnadi laporkan Dino ke polisi
Dino Patti Djalal dilaporkan pihak Fredy Kusnadi karena melakukan pencemaran nama baik di internet.
Salah satu kuasa hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta, mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Sabtu lalu pukul 18.00 WIB.
Tonin kemudian mengirim tanda bukti lapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/860/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMK, tertanggal 13 Februari 2021.
Adapun dalam surat laporan tersebut, perkara yang dilaporkan adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang terjadi pada Jumat, 12 Februari 2021.