Bank DKI juga melakukan remapping terhadap lokasi domisili penerima manfaat agar didekatkan dengan lokasi distribusi.
Tidak bisa mencairkan BST
Aduan lainnya yang ditemukan adalah banyaknya masyarakat yang tidak bisa mencairkan dana BST. Dika mengatakan, hal ini ditemukan setelah pihaknya melakukan pengamatan di 25 kelurahan.
Hasilnya, 47 KK di tujuh kelurahan dilaporkan tidak bisa mencairkan dana BST karena tidak bisa menunjukkan KTP suami.
Hal ini terjadi karena berbagai kondisi, antara lain karena sudah bercerai, ditinggal oleh suami, atau suaminya bekerja di luar kota.
Dika juga melaporkan, ada 135 KK penerima BST di 16 kelurahan yang juga merupakan penerima bantuan lain, seperti program keluarga harapan (PKH), BPNT, dan KLJ.
Menanggapi kejadian ini, Susan mengatakan, warga dapat menyertakan surat kuasa, surat nikah baik asli maupun salinan, dan surat pernyataan dari ketua RT bermeterai yang menyatakan bahwa istri memang pihak yang diberikan kuasa untuk menerima BST.
Istri penerima bansos juga bisa menyertakan foto dari KTP suami. Nantinya petugas bank akan melakukan verifikasi dengan cara video call untuk memastikan penyerahan bansos tepat sasaran.
Apabila suami sudah tidak berada dalam satu KK, maka dibutuhkan surat pengantar dari Satpel Sosial atau Dinas Sosial di lingkup kecamatan yang mengetahui kondisi istri.
"Ada nomor NIK dan penerima manfaat yang tidak sesuai dengan KTP ini juga dapat dikoordinasikan dengan PTSP di kelurahan setempat," tutur Susan.
Lalu mengenai penerima BST yang juga menerima bantuan reguler lainnya, Susan mengakui memang ditemukan di beberapa tempat.
Oleh karenanya, pihaknya melakukan pemutakhiran data dengan Pusdatin Kemensos serta melalui musyawarah kelurahan.
Menurut dia, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, maka penerima PKH dan BPNT tahun ini tidak menerima BST.
Sementara itu, bagi warga yang tidak ber-KTP DKI Jakarta memang tidak menjadi sasaran penerima BST pada tahun ini. Sebab, penerima di luar KTP DKI Jakarta disebut akan diusulkan oleh pemerintah daerah asal.
"Untuk BST ini khusus bagi warga ber-KTP DKI dengan asumsi bahwa daerah akan mengusulkan. Daerah atau asal KTP akan mengusulkan, jadi sudah menjadi kebijakan Bapak Gubernur untuk BST ini diberikan kepada warga yang memang ber-KTP DKI," kata Susan.