JAKARTA, KOMPAS.com - Penerima Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 terancam tidak lagi menerima bantuan jika menolak vaksinasi Covid-19.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres tersebut berlaku untuk warga di Indonesia. Namun, khusus warga Ibu Kota, ada tambahan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19.
Baca juga: Jauh dari Target Kemenkes, Baru 9.000 Pedagang di Pasar Tanah Abang yang Terdata untuk Divaksin
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 diatur tentang sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 dengan ancaman denda Rp 5 juta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kedua aturan tersebut bisa berlaku untuk seluruh warga Jakarta.
Selain tidak dapat Bansos, mereka harus membayar denda.
"Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih Bansos, di DKI didenda," kata Riza.
Secara rinci, aturan mengenai pembatalan pemberian Bansos masyakarat yang menolak vaksin terdapat di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A dan pasal 13B.
Pasal 13A berbunyi:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin Covid-19
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Baca juga: Vaksinasi Dosis Pertama Tenaga Kesehatan di Jakarta Capai 89,2 Persen
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau