JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap IG (71), seorang lansia yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai eks ajudan Presiden pertama RI Soekarno.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, J (40).
"Kami mendapat laporannya Februari 2021, langsung kami tugaskan anggota dan tersangka telah kami amankan di salah satu hotel di Jakarta Pusat," kata Burhanuddin seperti dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Burhanuddin menjelaskan, IG dan J mulai saling kenal sejak 2020 dan kerap berkomunikasi intens. Selain mengaku sebagai eks ajudan Bung Karno, IG juga mengeklaim memiliki surat berharga di sejumlah bank.
"Tersangka memiliki berbagai surat berharga yang berada di luar negeri, nilainya fantastis," ucap Burhanuddin.
Baca juga: Modus Mafia Tanah yang Tipu Ibu Dino Patti Djalal, Pura-pura Jadi Pembeli hingga Ada Broker
Kepada korban, IG mengaku memiliki catatan atau dokumen Bank HSBC.
Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa IG memiliki 19 lembar surat berharga dengan nilai 15 miliar dollar AS.
"Tapi karena IG tidak bisa mencairkannya, tersangka meminta bantuan korban. Jika korban bisa mencairkan uang tersebut dalam waktu dua bulan, uangnya akan dibagi dua," ujar Burhanuddin.
J kemudian berusaha mencairkan uang tersebut. Tapi J ingin memastikan lebih dulu apakah dokumen yang diberikan IG ini asli atau palsu. Lalu J menanyakan kepada petugas bank apakah dokumen milik IG sah atau tidak.
Baca juga: Penyanyi Dangdut Ini Tipu Sesama Biduan Senilai Rp 450 Juta dengan Modus Investasi
"Ternyata pihak bank menyatakan bahwa surat atau dokumen tersebut palsu," ujar Burhan.
Kemudian, J langsung memberitahukan hal tersebut kepada IG. Namun, IG bersikeras bahwa dokumen itu asli. Mereka pun cekcok.
Tak habis akal, IG akhirnya mengaku sebagai pensiunan perwira TNI dari Angkatan Udara. Bermodal pangkat TNI palsu ini, IG meminta uang kepada J lantaran tak terima dituduh dokumennya palsu. Karena takut, korban pun memberikan uang Rp 20 juta.
"Tersangka meminta uang Rp 20 juta kepada korban. Korban kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening tersangka. Di sinilah terjadi tindak pidananya. Korban mulai tidak percaya dan melaporkan tersangka kepada polisi," ujar Burhanuddin.
Akibat perbuatannya, IG dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang.
"Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tutur Burhan.
**Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Mengaku Eks Ajudan Bung Karno, Pria 73 Tahun Menggelapkan Uang Korbannya hingga Puluhan Juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.