JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka terkait kasus kerumunan dalam pertunjukan barongsai di Pantjoran PIK, kawasan Pantai Maju, Penjaringan, Jakata Utara.
Video kerumunan tersebut viral di media sosial.
"Jadi kita sudah melakukan pengumpulan barang bukti dan juga tersangka yakni BJ (60) sebagai pengelola tempat tersebut," kata Nasriadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Pandemi Covid-19, Pengrajin Barongsai di Kota Tangerang Tak Terima Pesanan Setahun
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menampilkan kerumunan warga sedang menonton barongsai pada Minggu (14/2/2021) lalu.
Diketahui peristiwa itu terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Polsek Penjaringan kemudian mendatangi area tersebut dan memeriksa 12 orang. Enam orang di antaranya pemain barongsai.
"Kerumunan itu spontanitas, jadi itu tempat kuliner baru. Awalnya barongsai hanya keliling restoran seperti meminta atau membagikan angpau. Ada panggung kecil sekitar tiga meter, nah mereka aksi di situ," lanjutnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.