JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pengemis terhadap bocah berusia 7 tahun di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kasus itu diungkapkan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).
"Mengungkap kasus pencabulan di bawah umur dengan tersangka ED (34) dengan korban KN," kata Nasriadi
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
1. Pelaku melihat korban sedang bermain hujan
Nasriadi menjelaskan, persitiwa itu bermula ketika Edi mengemis di kawasan tersebut dari rumah ke rumah.
Edi kemudian menghampiri korban yang sedang bermain hujan di depan rumahnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengemis yang Cabuli Anak 7 Tahun di Koja
"Ketika bertemu dengan korban yang sedang bermain di depan rumahnya, tersangka ini awalnya ingin meminta-minta ke rumah si korban tersebut," titur Nasriadi.
Ketika itu, Edi sempat bertanya kepada korban apakah orangtuanya ada di dalam rumah atau tidak.
Kondisi rumah korban saat itu sedang sepi.
"Karena melihat keluarganya atau orangtua tidak ada di tempat, sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan sesuatu terhadap korban," lanjutnya.
2. Edi mengimingi korban
Edi mengaku ia mengiming-imingi korban sebelum melakukan aksi bejadnya.
"Didoakan semoga diberi kecerdasan diberi pahala, gitu," kata Edi.
Baca juga: Cabuli Bocah 7 tahun di Koja, Pengemis Mengiming Korban Kecerdasan dan Pahala
Setelah merayu korban, Edi kemudian membawanya ke loteng lantai dua rumah kontrakan yang tak jauh dari rumah korban dan melakukan pencabulan.