Tak lama kemudian ibu korban datang untuk mencari putrinya, menyadari hal itu Edi langsung melarikan diri.
Baca juga: Main Hujan Sendirian, Bocah 7 Tahun di Koja Dibawa Pengemis ke Loteng dan Dicabuli
Setelah mengetahui putrinya mengalami hal tersebut ibu korban pun langsung melapor ke RT setempat.
Saat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian pakaian dan karung berisi beras hasil mengemis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
3. Korban jalani trauma healing
PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan trauma healing terhadap korban.
"Kita telah memberikan trauma healing kepada korban. Hal ini dilakukan untuk memulihkan psikis korban agar tidak trauma dengan kejadian tersebut," kata Nasriadi.
Baca juga: Bocah yang Dicabuli Pengemis di Koja Jalani Trauma Healing
Selain memberikan trauma healing, polisi juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap keberadaan predator seks anak di bawah umur.
Orangtua diminta selalu mengawasi anak-anaknya ketika bermain di manapun.
"Kita mengimbau agar warga tidak membiarkan anak-anaknya main sendirian untuk menghindari predator-predator anak," tegas Nasriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.