JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi petugas publik.
Dilansir dari akun Instagram Dinkes DKI Jakarta @dinkesdki, mekanisme pendaftaran diatur melalui tiga sumber data.
Mekanisme pertama tiap institusi mendaftarkan anggota petugas publik secara online melalui PCare.
Baca juga: Anies: Vaksinasi Covid-19 di Pasar Tanah Abang Jadi Percontohan Pasar Lain
Selain melalui institusi, data kelompok masyarakat yang akan divaksin juga akan diambil melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Untuk data dari Dirjen Dukcapil tersebut diprioritaskan kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia.
Mekanisme ketiga, peserta vaksinasi bisa mendaftar secara manual ke institusi tempat bekerja atau ke fasilitas kesehatan terdekat.
Adapun petugas publik yang akan menerima vaksinasi Covid-19 tahap dua tersebut, yaitu:
- Lansia
- Tenaga pendidik
- Pedagang pasar
- Tokoh agama
- Wakil rakyat
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah
- Petugas keamanan