JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menemukan fakta terbaru terkait laporan kasus dugaan pemukulan Handana Riadi Hanindyoputro (25) oleh Aiptu Imam Chambali.
Fakta baru tersebut muncul dari hasil penyelidikan atas laporan kasus dugaan pemukulan Aiptu Imam kepada Handana.
“Pelapor (Handana) itu dari hasil penyelidikan malah kita dapat buktinya di TKP dua (lokasi kecelakaan) yang bersangkutan, pelapor dipukul pada saat di TKP kedua,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021) siang.
Baca juga: Kasus Pemukulan di Kecelakaan Maut Pasar Minggu, Polisi Sudah Periksa 3 Saksi dan CCTV
Jimmy mengatakan, Handana mengalami pemukulan oleh masyarakat karena telah menabrak pengemudi motor hingga tewas.
Hingga saat ini, kasus dugaan pemukulan Handana oleh Aiptu Imam masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian tidak memiliki bukti-bukti adanya pemukulan kepada pelapor yaitu Handana Riadi Hanindyoputro (25) selaku pengemudi mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH.
“Tidak cukup bukti untuk polisi (Aiptu Imam) dijadikan tersangka,” ujar Jimmy.
Baca juga: Cerita Suami Cari Tahu Kabar Istrinya yang Tewas dalam Kecelakaan di Pasar Minggu
Jimmy mengatakan, polisi tidak menemukan saksi-saksi terkait kasus dugaan pemukulan Aiptu Imam kepada Handana. Ia menyebutkan, polisi juga tak menemukan CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi penganiayaan dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas.
Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah memeriksa tiga orang saksi yaitu Handana, Aiptu Imam, dan satu saksi yang enggan ia sebutkan.
Dalam kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu pada Jumat (25/2/2021), polisi menetapkan Handana sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Kasus yang Diusut Polisi di Balik Kecelakaan Maut di Pasar Minggu
Namun, Handana melaporkan Aiptu Imam Chambali, pengendara mobil Innova yang terlibat kecelakaan dengannya atas tuduhan pemukulan.
Insiden pemukulan ini yang diduga menjadi pemicu kejar-kejaran antara Handana dengan sang polisi di jalan hingga akhirnya membuat mobil yang dikendarai Aiptu Imam hilang kendali dan menabrak pengendara motor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibatnya, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyeberang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara itu, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.