Ketika kasus itu mencuat, pihak kepolisian langsung menyelidiki dugaan pelanggaran prokes dalam pesta Ricardo Gelael tersebut.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Mampang Prapatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mampang Prapatan dalam penyelidikan tersebut.
“Kami sudah melakukan pendataan, cek lokasi, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami perlu uji keterangan mereka (Raffi Ahmad dan teman-teman) dengan memberikan klarifikasi," kata Sujarwo
Kemudian, pada Senin (18/1/2021), polisi menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
Baca juga: Dikabarkan Gelar Acara dengan Organ Tunggal di Villa Cisarua, Wali Kota Bekasi: Sesuai Protokol
Yusri membeberkan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah telah mendatangi tempat pesta itu.
Ia juga menambahkan bahwa pesta tersebut mematuhi prokes karena digelar di halaman yang cukup luas.
"Di rumahnya memang ada seperti lapangan basket yang besar, tapi cuma ada 18 orang itu saja," ucap Yusri.
Setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021), polisi lantas menghentikan penyelidikan kasus itu karena tidak menemukan unsur pelanggaran prokes.
"Sehingga alasan yuridis pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi," kata Yusri.
"Yang datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-bukti ada. Dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, swab antigen. Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid-19," jelasnya.
Sementara itu, Pepen kedapatan menggelar pesta ulang tahunnya yang dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Bekasi.
Camat Cisarua Deni Humaidi menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan yang mengundang khalayak ramai di dalam villa itu.
Bahkan, ada organ tunggal sebagai pengisi acara ulang tahun itu.
"Atas informasi dari Satpol PP Kecamatan Cisarua yang mendapat laporan dari warga melalui WA (whatsapp), kami melakukan pengecekan," ujar Camat Cisarua Deni kepada Tribun Jakarta, Senin (15/2/2021).
Petugas Satpol PP dan Danramil 2124 kemudian datang ke lokasi, menemui sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Deni selaku camat juga berbicara dengan Pepen saat acara berlangsung.
"Masuk ke lokasi kegiatan dan meminta kegiatan/hiburan organ tunggal untuk dihentikan," ucapnya. Usai ditegur camat, pria yang akrab disapa Pepen ini langsung menghentikan acara pesta ulang tahunnya. Semua tamu pulang ke tempat masing-masing.
Baca juga: Buntut Pesta Ulang Tahun di Villa Puncak, Wali Kota Bekasi Akan Dilaporkan ke Bareskrim
Alasan Pertemuan Santai Pejabat ke Kumpul Keluarga
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sayekti Rubiah sempat mengatakan, acara itu bukanlah perayaan ulang tahun Pepen.
"Pertemuan itu bukan merupakan sebuah pesta ulang tahun, namun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan yang singkat dan santai tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bekasi dilanjutkan acara ramah-tamah," kata Yekti dalam keterangan persnya yang diterima Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Yekti juga menekankan bahwa kegiatan sesuai protokol kesehatan di mana para tamu memakai masker dan mencuci tangan.
Kendati demikian, Pemkot tetap meminta maaf kepada warga atas acara tersebut.