Secara rinci, aturan mengenai pembatalan pemberian Bansos masyakarat yang menolak vaksin terdapat di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A dan pasal 13B.
Pasal 13A berbunyi:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B kemudian mengatur tentang adanya sanksi lanjutan sebagai berikut:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Aturan denda Rp 5 juta bagi penolak vaksinasi di DKI Jakarta
Sedangkan untuk sanksi denda yang dikenakan DKI Jakarta tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam BAB X Ketentuan Pidana di pasal 30 yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)"
Perda tersebut juga mengatur tentang denda pidana bagi orang yang menolak dilakukan tes Covid-19 dalam bentuk PCR, Rapid Antigen hingga pemeriksaan dalam bentuk lainnya yang tertuang dalam pasal 29 dengan denda Rp 5 juta.
Sedangkan untuk orang yang dengan sengaja membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi Covid-19 yang berada di fasilitas kesehatan dikenakan denda Rp 5 juta, apabila dengan perlawanan kekerasan menjadi Rp 7,5 juta.
Sanksi pidana denda terakhir dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 dikenakan untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan dengan sengaja kabur dari fasilitas isolasi kesehatan tanpa izin petugas.
Pelanggaran tersebut dikenakan pidana denda Rp 5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.