Hasilnya, zat tersebut merupakan sabu-sabu.
Selain itu, dilakukan juga cek urine kepada Jennifer, Ajun, dan Philo. Namun, ketiganya menunjukkan hasil negatif.
Untuk diketahui, Jennifer Jiil telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Rabu (17/2/2021).
Ia disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka (penyalahgunaan narkotika) yaitu saudari JJ," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona saat ditemui wartawan Rabu.
"Jenisnya narkotika golongan 1. Hari ini kami juga mengirimkan ke lab untuk pemeriksaan narkotikanya," tambah Ronaldo.
Di samping itu, Ajun Perwira serta dan Philo masih berstatus saksi.
"Sementara untuk suaminya masih kami periksa sebagai saksi," jelas Ronaldo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.