Majelis menilai tidak terdapat alasan yang menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
"Oleh karena itu, tidak ada relevans untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny.
Sementara itu, jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim juga menilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.
Perolehan suara Muhamad-Sara sebesar 205.309 suara, sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.
Dengan demikian, perbedaan suara kedua pasangan adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau melebihi batas selisih perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.