TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau simpatisan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih Tangsel.
Ketua KPU Tangsel M Taufik menjelaskan, pihaknya mengimbau simpatisan tidak hadir karena khawatir menimbulkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19.
"Meskipun rapat pleno penetapannya terbuka, tetap harus protokol kesehatan," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Taufik menyebutkan, sejak awal pihaknya sudah membatasi jumlah undangan yang dapat menghadiri rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Tangsel 2020.
Baca juga: KPU Tangsel Akan Tetapkan Benyamin-Pilar Jadi Pasangan Terpilih pada 20 Februari
Sebagai gantinya, KPU Tangsel bakal menyiarkan rapat pleno tersebut secara daring untuk pihak-pihak yang tidak diperkenankan hadir.
"Jadi yang kami undang hanya seluruh pasangan calon, partai pengusulnya, dan stakeholder terkait. Publik bisa menyaksikan melalui live streaming di YouTube kami," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Tangsel bakal menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada Sabtu (20/2/2021).
Pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan akan ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih setelah unggul dalam perolehan suara Pilkada Tangsel 2020.
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Muhamad-Sara, Benyamin: Alhamdulillah Sesuai Prediksi
Taufik menjelaskan, KPU Tangsel sudah melakukan rapat internal dan menyepakati waktu pelaksanaan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Tangsel 2020 tersebut.
"Rapat Pleno terbuka, Sabtu, 20 Februari 2021, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Lokasi di Swiss Bel Hotel," ujar Taufik kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
KPU Tangsel menetapkan waktu pelaksanaan rapat pleno terbuka setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa yang diajukan Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
MK tidak menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 di Pemilihan Wali Kota Tangsel itu.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.
Baca juga: MK Putuskan Tak Terima Gugatan Sengketa Pilwakot Tangsel yang Diajukan Muhamad-Sara
Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Majelis menilai tidak terdapat alasan yang menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.
"Oleh karena itu, tidak ada relevans untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar Enny.
Sementara itu, jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim juga menilai tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.
Perolehan suara Muhamad-Sara sebesar 205.309 suara, sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.
Dengan demikian, perbedaan suara kedua pasangan adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau melebihi batas selisih perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan ke MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.