Jumat (19/2/2021) lalu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran merilis perkembangan kasus ini. Ada 15 orang dijadikan tersangka. Hasil penyelidikan sementara, sebagian dari mereka terkait kasus di semua rumah keluarga Dino. Salah satunya adalah notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
"Ada karakteristik yang berbeda di dalam kejahatan mafia tanah ini," ungkap Fadil.
Saya menanyakan hal ini kepada Tonin Tachta Singarimbun. Ia adalah salah satu pengacara tersangka Fredy Kusnadi.
Menurut Tonin, kliennya membeli secara sah. Semua surat dilakukan di hadapan notaris antara penjual dan pembeli.
“Berapa uang yang sudah dibayarkan untuk membeli rumah?” tanya saya.
"500 juta," jawab Tonin.
Janggal betul. Baru diberi Rp 500 juta dari harga rumah belasan miliar, tapi sertifikat sudah bersedia dibalik nama.
Baca juga: Polisi Buka Hotline untuk Ungkap Mafia Tanah, Korban Silakan Melapor
Tonin segera menyahut, "Saya pun pernah transaksi seperti itu, kuncinya kan ada di perjanjian!"
Mantan Hakim yang pernah memutus kasus serupa, Asep Iwan, mengungkapkan, semua kunci ada di pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) alias notaris.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah yang Tipu Ibu Dino Patti Djalal Berbagi Peran, Ada yang Jadi Staf PPAT
Penyidikan sepenuhnya kasus ini ada di tanga polisi. Polda Metro Jaya pun sudah membuat hotline pengaduan kasus mafia tanah. Kejelasan atas penuntasan kasus menjadi penting untuk perlindungan harta benda milik warga negara.
Bisa jadi kasus ini serupa fenomena gunung es.
Di luar sana ada mafia tanah dan notaris nakal yang mengintai lansia pemilik rumah yang tak lagi memiliki kesigapan. Waspadalah.
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!