JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita perahu karet bertuliskan "Front Pembela Islam (FPI)" saat proses evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021) lalu.
"Kami mengamankan sarana prasarana (milik FPI) yang ada pada gambar viral itu," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kuniawan di Kampung Melayu, Senin (22/2/2021), dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com.
Sebelumnya muncul foto di media sosial yang menampilkan perahu karet bertuliskan FPI saat evakuasi banjir di Cipinang Melayu.
Foto tersebut diunggah akun Twitter @IB_FPI pada Sabtu sore.
Baca juga: Massa dengan Atribut FPI Dibubarkan Saat Evakuasi Korban Banjir, Ini Penjelasan Polisi
Erwin mengatakan, penyitaan yang dilakukan aparat sudah sesuai dengan aturan.
"Kita ketahui bersama-sama bahwa SKB Enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI kemudian ada Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang pelarangan adanya simbol, gambar, tulisan dan lain-lain terkait atribut FPI, kita tetap dengan tegas melarang kegiatan itu," kata Erwin.
Sementara itu, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar membenarkan bahwa insiden itu terjadi pada Sabtu pagi.
"Kita kan tahu semua kalau FPI udah dibekukan, organisasi terlarang di Indonesia. Jadi mereka kemarin ikut evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu," kata Saiful kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Mengetahui ada atribut bertuliskan FPI, pihak TNI-Polri kemudian melarang kegiatan organisasi tersebut dalam mengevakuasi warga.
"Pakai logo FPI, baik perahunya, rompinya, benderanya, kausnya, semuanya berlogo FPI. Karena kita tahu itu organisasi terlarang ya kita larang," ucap Saiful.
Baca juga: PPATK Sebut Ada Transaksi Lintas Negara pada Rekening FPI
Saiful mengatakan, atribut FPI yang dipakai masih menggunakan logo yang lama.
"Mereka pakai (logo) FPI lama kok. Mau persaudaraan atau FPI saja tidak boleh," ucap Saiful.
Pemerintah sebelumnya secara resmi telah membubarkan Front Pembela Islam dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.