JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mempersilakan siapa saja untuk memberikan bantuan kemanusiaan, asal tidak menggunakan atribut yang dilarang negara seperti Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu dikatakan Erwin untuk menanggapi viralnya foto perahu karet bertuliskan "FPI" saat proses evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"Kalaupun memberikan bantuan kemanusiaan lebih baik tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang," kata Erwin di Kampung Melayu, Senin (22/2/2021), dalam rekaman yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Massa dengan Atribut FPI Dibubarkan Saat Evakuasi Korban Banjir, Ini Penjelasan Polisi
Polisi pun mengamankan perahu karet bertuliskan "FPI" tersebut.
Erwin menyebut, pihaknya melakukan hal itu berdasarkan SKB Enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI, kemudian ada Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.
"Kalaupun ada FPI-FPI lain atau neo-FPI, ya kami menganggap itu masih sama. Dalam arti, kami tetap melakukan tindakan-tindakan untuk melarang tulisan dan simbol FPI," ujar Erwin.
Muncul foto di media sosial yang menampilkan tulisan dan logo FPI saat evakuasi banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Foto tersebut diunggah akun Twitter @IB_FPI pada Sabtu (20/2/2021) sore.
Baca juga: Polisi Sita Perahu Karet FPI Saat Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu
"Posko kemanusiaan Front Persaudaraan Islam di Jalan Cipinang Melayu, dibubarkan polisi karena ada tulisan FPI. Aneh, yang dilarang kan Front Pembela Islam, bukan Front Persaudaraan Islam. Padahal tim kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum dan membawa tim evakuasi," tulis @IB_FPI.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar membenarkan bahwa insiden itu terjadi pada Sabtu pagi.
Saiful mengatakan, atribut FPI yang dipakai masih menggunakan logo yang lama.
"Mereka pakai (logo) FPI lama kok. Mau persaudaraan atau FPI saja tidak boleh," ucap Saiful, Minggu.
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.
Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.