Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Beri Bantuan Kemanusiaan Boleh, Asal Tak Gunakan Atribut Terlarang seperti FPI

Kompas.com - 22/02/2021, 13:15 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mempersilakan siapa saja untuk memberikan bantuan kemanusiaan, asal tidak menggunakan atribut yang dilarang negara seperti Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu dikatakan Erwin untuk menanggapi viralnya foto perahu karet bertuliskan "FPI" saat proses evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

"Kalaupun memberikan bantuan kemanusiaan lebih baik tidak menggunakan atribut atau simbol-simbol yang dilarang," kata Erwin di Kampung Melayu, Senin (22/2/2021), dalam rekaman yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Massa dengan Atribut FPI Dibubarkan Saat Evakuasi Korban Banjir, Ini Penjelasan Polisi

Polisi pun mengamankan perahu karet bertuliskan "FPI" tersebut.

Erwin menyebut, pihaknya melakukan hal itu berdasarkan SKB Enam Menteri yang dikeluarkan tentang pelarangan atribut FPI, kemudian ada Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

"Kalaupun ada FPI-FPI lain atau neo-FPI, ya kami menganggap itu masih sama. Dalam arti, kami tetap melakukan tindakan-tindakan untuk melarang tulisan dan simbol FPI," ujar Erwin.

Muncul foto di media sosial yang menampilkan tulisan dan logo FPI saat evakuasi banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Foto tersebut diunggah akun Twitter @IB_FPI pada Sabtu (20/2/2021) sore.

Baca juga: Polisi Sita Perahu Karet FPI Saat Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu

"Posko kemanusiaan Front Persaudaraan Islam di Jalan Cipinang Melayu, dibubarkan polisi karena ada tulisan FPI. Aneh, yang dilarang kan Front Pembela Islam, bukan Front Persaudaraan Islam. Padahal tim kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum dan membawa tim evakuasi," tulis @IB_FPI.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar membenarkan bahwa insiden itu terjadi pada Sabtu pagi.

Saiful mengatakan, atribut FPI yang dipakai masih menggunakan logo yang lama.

"Mereka pakai (logo) FPI lama kok. Mau persaudaraan atau FPI saja tidak boleh," ucap Saiful, Minggu.

Isi SKB Pembubaran FPI

Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI.

Keputusan ini disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Berikut isi lengkap keputusan pembubaran FPI: Menyatakan:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggarakan Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh, terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta 30 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com