Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Guru Privat yang Cabuli 4 Bocah di Perpustakaan Cilincing

Kompas.com - 22/02/2021, 15:38 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap guru privat yang diduga melakukan pencabulan terhadap 4 anak di Cilincing, Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Jakarta utara AKBP Nasriadi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).

"Satreskrim Polres Jakarta Utara unit PPA telah mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak, yaitu korbannya adalah 4 orang anak laki-laki dan umur mereka dari 6 tahun sampai 11 tahun," kata Nasriadi.

Baca juga: Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Juga Pernah Membegal Pesepeda

Tersangka MTP (41) memiliki perpustakaan di Kampung Sepatan, Rorotan, Cilincing.

Menurut polisi, di perpustakaan itu MTP mencabuli anak-anak yang berniat belajar.

"Jadi modusnya MTP ini adalah membuka perpustakaan umum dan perpustakaan itu dia undang anak-anak untuk bisa ke perpustakaan itu. Menariknya adalah dia juga memasang wi-fi di situ, sehingga anak-anak tertarik di situ, baik untuk belajar maupun untuk main game," tutur Nasriadi.

MTP memanggil korban untuk datang seorang diri ke perpustakaan, lalu melakukan pencabulan.

"Tetapi dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki itu ketika korbannya itu sendiri, dipanggil sendiri kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," sambungnya.

Baca juga: LPSK Apresiasi Putusan Ganti Rugi untuk Anak Korban Pencabulan Pengurus Gereja di Depok

MTP sudah melakukan aksinya selama lebih dari satu tahun. Bahkan, kata Nasriadi, ada salah satu korban yang mengaku sudah beberapa kali mengalami pencabulan.

Saat melakukan aksi bejadnya, MTP mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50.000.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan selembar uang pecahan Rp 50.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com